MA Tolak Peninjauan Kembali Wali Kota Tegal
TEGAL - Peninjauan kembali (PK) Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno atas kasus pegawai negeri non-job ditolak Mahkamah Agung (MA). "Tadi saya cek di website Mahkamah Agung. Baru keluar tadi pagi. Menyebutkan PK Siti Mashita ditolak," kata Khaerul, salah satu pegawai negeri non-job, kemarin.
Berdasarkan penelusuran Tempo di website Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, perkara Nomor 163 PK/TUN/2016 itu memang sudah diputus. Tertera dalam situs itu, hak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini