Lembaga Penyiaran Keluhkan Kewenangan Debat Publik Pilkada oleh KPU
YOGYAKARTA - Lembaga penyiaran publik (LPP) di DIY mengeluhkan aturan baru tentang debat publik atau debat terbuka pasangan calon kepala daerah yang kini menjadi wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU), khususnya KPU daerah.
Aturan itu adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 21 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini