Perda Keistimewaan Tanah Sultan dan Paku Alam Mulai Dibahas
YOGYAKARTA - Pemerintah dan DPRD DIY bersepakat membahas Rancangan Peraturan Daerah Keistimewaan (Raperdais) Pemanfaatan dan Pengelolaan Tanah Kasultanan dan Kadipaten lewat panitia khusus, yang dibentuk dalam sidang paripurna, kemarin.
"Proses identifikasi dan inventarisasi (tanah Sultan dan Pakualaman Ground) masih tahap penyelesaian. Sedangkan penatausahaan pertanahan butuh waktu kurang-lebih lima tahun," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini