YOGYAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo menyatakan tak ada wilayah yang steril dari pemasangan alat peraga kampanye. Kecuali lokasi yang telah ditentukan pelarangan pemasangannya sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015.
"Termasuk di desa-desa di Kecamatan Temon, Kulon Progo, yang jadi lokasi pembangunan bandara baru, alat peraga kampanye pilkada selama masa kampanye tetap boleh dipasang," ujar Budi Priyana, Kepala Divisi Um
...Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 58.000*/Bulan
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 5 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login