KPU: Relokasi Warga Bandara Seusai Pilkada
YOGYAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo mendesak agar ganti rugi pembebasan lahan berbentuk relokasi bagi warga terkena dampak pembangunan bandara baru di Kecamatan Temon, Kulon Progo, bisa dilakukan seusai pemilihan kepala daerah pada 15 Februari 2017.
"Kami berharap relokasi dilakukan setelah pilkada selesai. Tujuannya agar tidak mengganggu mereka menggunakan hak pilihnya," kata Komisioner KPU Kulon Progo Bidang Divisi Teknis Pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini