Pemerintah Bentuk Tim Penangguhan Upah
YOGYAKARTA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta membentuk tim evaluasi penangguhan upah. Tim ini akan menerima pengaduan perusahaan yang masih keberatan dengan besaran upah yang sudah ditetapkan pemerintah pada Senin lalu.
Perusahaan bisa mengajukan penangguhan upah paling lambat 10 hari sebelum upah minimum diberlakukan pada 1 Januari 2017. Itu artinya perusahaan bisa mengajukan surat penangguhan. "Perusahaan yang menangguhkan upah harus memenuhi persyaratan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja DIY Andung Prihadi, Senin lalu. Tim pemerintah akan mengevaluasi kondisi internal perusahaan hingga 21 Desember 2016.
YOGYAKARTA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta membentuk tim evaluasi penangguhan upah. Tim ini akan menerima pengaduan perusahaan yang masih keberatan dengan besaran upah yang sudah ditetapkan pemerintah pada Senin lalu.
Perusahaan bisa mengajukan penangguhan upah paling lambat 10 hari sebelum upah minimum diberlakukan pada 1 Januari 2017. Itu artinya perusahaan bisa mengajukan surat penangguhan. "Perusahaan yang men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini