YOGYAKARTA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X berencana melantik Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulistyo, sebagai pelaksana tugas Wali Kota Yogyakarta. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016, pelaksana tugas wali kota ditunjuk Menteri Dalam Negeri atas usul gubernur. Kriterianya, pejabat tersebut berasal dari lingkungan pemerintah provinsi atau Kementerian Dalam Negeri. "Surat dari Kemendagri sudah saya terima," kata dia kemarin.
Sulistyo bakal memimpin Kota Yogyakarta menggantikan Wali Kota Haryadi Suyuti dan Wakil Wali Kota Imam Priyono, yang sama-sama maju sebagai calon wali kota dalam pemilihan kepala daerah 2017. Masa jabatan Haryadi dan Imam baru berakhir pada 20 Desember mendatang.
Pelaksana tugas nantinya digantikan penjabat wali kota, yang menjalankan tugas hingga pelantikan pasangan wali kota-wakil wali kota terpilih. Dengan mekanisme yang sama, Gubernur DIY akan mengusulkan nama penjabat wali kota kepada Menteri Dalam Negeri.
Meski dalam penetapan calon, Senin lalu, Haryadi dan Imam belum menyampaikan surat cuti ke KPU Yogyakarta, keduanya telah mengantongi surat izin cuti dari Kementerian Dalam Negeri. KPU menetapkan masa kampanye pada 28 Oktober 2016-11 Februari 2017.
Kepala Divisi Umum, Keuangan, Logistik, dan Rumah Tangga KPU Kulon Progo, Budi Priyana, mengatakan, pada pekan pertama masa kampanye, belum semua alat peraga dan bahan kampanye bisa dibagikan ke tim sukses.
Meskipun sejak saat pengundian nomor urut calon desain alat peraga sudah dikirim ke percetakan, proses untuk mencetak tidak bisa selesai dalam tiga hari. Budi menuturkan, pada pekan pertama itu, kemungkinan besar hanya baliho dan spanduk yang bisa dipasang.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Tamyus Rahman, menuturkan, sebelum masa kampanye dimulai, pihaknya telah menemukan belasan alat peraga kampanye ilegal di jalan-jalan. PRIBADI WICAKSONO