Buruh Desak Gubernur Abaikan PP Pengupahan
YOGYAKARTA - Kalangan buruh mendesak Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk mengabaikan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dalam menghitung upah minimum 2017. "Kami minta Gubernur menggunakan survei riil kebutuhan hidup layak," kata Sekretaris Dewan Pengurus Daerah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) DIY Kirnadi kepada Tempo, kemarin.
Ia berharap Sultan DIY bersedia mencontoh sikap Gub
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini