Tiket Pesawat dan Kisah Petani Kendeng Menang Kasasi
SEMARANG - Mahkamah Agung mengabulkan gugatan warga penolak pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah. Setelah kalah pada gugatan tingkat pertama dan banding, warga akhirnya menang pada gugatan tingkat peninjauan kembali (PK).
Namun penggugat sempat teledor. Surat pemberitahuan putusan banding terselip di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang. "Saat surat datang, pengurus tak ada yang di kantor, semua melakukan advokasi kasus lain," kata Direktur
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini