Pencopotan Pejabat Tegal
TEGAL - Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung setelah upaya bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya dalam kasus pencopotan terhadap sejumlah pejabat Kota Tegal. "Seperti yang disampaikan Ibu Wali Kota, kami akan mengajukan PK," kata Kepala Bagian Hukum Kota Tegal, Mujiharti.
Namun, menurut Khaerul Huda, salah seorang pejabat yang dicopot, langkah Wali Ko
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini