Konsumen Diminta Mengawal Kasus Pizza Hut
YOGYAKARTA - Lembaga Konsumen Yogyakarta mendorong masyarakat untuk memperkarakan restoran waralaba Pizza Hut dan Marugame Udon ke pengadilan karena dugaan penggunaan bahan pangan kedaluwarsa.
Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta, J. Widijantoro, mengatakan pemakaian bahan pangan kedaluwarsa merupakan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62. Pelaku usaha yang mengedarkan pangan tak sesuai dengan aturan dipidana paling lama 5 tahun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini