Hakim Kabulkan Banding Pabrik Semen Pati
SEMARANG - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya mengabulkan permohonan banding yang diajukan perusahaan semen PT Sahabat Mulya Sejati (SMS) atas rencana pendirian pabrik di Kecamatan Kayen dan Tambakromo, Kabupaten Pati.
Majelis hakim yang diketuai Santer Sitorus dengan anggota Masykuri dan Noorman Sutrisno membatalkan putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, yang mengabulkan gugatan warga terhadap surat Bupati Pati yang meng
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini