Sidang Petani Penggarap Lahan Digelar Pekan Depan
SEMARANG – Berkas perkara tiga petani yang dikriminalisasi dalam sengketa tukar lahan PT Semen Indonesia masuk ke pengadilan. Para petani itu berasal dari Desa Surokontowetan, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Nur Aziz, Rusmin, dan Mujiono akan disidang pada pekan depan. "Sidang perdana Senin depan, pukul 08.30, di Pengadilan Negeri Kendal," kata Atma Khikmi Azmy, penasihat hukum para petani dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini