Sultan Minta Pembayaran Diundur
arsip tempo : 170134227664.

YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menjadwalkan kembali pembayaran ganti rugi kepada warga yang terkena dampak proyek bandara di Kulon Progo. Penjadwalan ulang itu berkaitan dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) mulai 8 September 2016.
Beleid baru tentang pajak tanah itu mengatur bahwa beban pajak atas pengalihan tanah yang ditanggung wajib pajak m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini