Pembebasan Lahan Bandara
arsip tempo : 170143977485.

YOGYAKARTA - Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta, Gatot Saptadi, menuturkan, jika peraturan presiden yang mengatur soal keringanan besaran nilai potongan pajak penghasilan (PPh) ataupun bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) belum turun, warga yang terkena dampak proyek bandara di Kulon Progo bisa mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak ke negara.
Gatot mengatakan aturan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini