Jaksa: Bekas Direktur PT Anindya Korupsi Rp 856 Juta
YOGYAKARTA - Jaksa penuntut umum Sunarwan mendakwa bekas Direktur Utama PT Anindya Mitra Internasional Topan Satir melakukan korupsi sebesar Rp 856 juta. Menurut jaksa Sunarwan, kerugian negara itu muncul dari dana penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp 6,3 miliar yang sebagian digunakan tidak sesuai dengan proposal awal. "Terdakwa menggunakan dana Rp 1,6 miliar di luar program kegiatan," ujar jaksa Sunarwan saat membacakan dakwaan di Pengad
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini