Majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang diketuai Barita Saragih, menolak seluruh gugatan Anglingkusumo, paman Paku Alam X. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan penggugat tidak bisa menunjukkan atau membuktikan adanya keteranganistri muda yang dituakan, yaitu istri Paku Alam VIII. "Dengan pertimbangan itu, gugatan ditolak," kata Barita, dalam persidangan Rabu lalu.
YOGYAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang diketuai Barita Saragih, menolak seluruh gugatan Anglingkusumo, paman Paku Alam X. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan penggugat tidak bisa menunjukkan atau membuktikan adanya keteranganistri muda yang dituakan, yaitu istri Paku Alam VIII. "Dengan pertimbangan itu, gugatan ditolak," kata Barita, dalam persidangan Rabu lalu.
Anglingkusumo dalam gugatannya menyatakan yang berhak menj
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.