maaf email atau password anda salah


Hakim Tolak Gugatan Anglingkusumo

Majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang diketuai Barita Saragih, menolak seluruh gugatan Anglingkusumo, paman Paku Alam X. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan penggugat tidak bisa menunjukkan atau membuktikan adanya keteranganistri muda yang dituakan, yaitu istri Paku Alam VIII. "Dengan pertimbangan itu, gugatan ditolak," kata Barita, dalam persidangan Rabu lalu.

arsip tempo : 171407999650.

. tempo : 171407999650.

YOGYAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang diketuai Barita Saragih, menolak seluruh gugatan Anglingkusumo, paman Paku Alam X. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan penggugat tidak bisa menunjukkan atau membuktikan adanya keteranganistri muda yang dituakan, yaitu istri Paku Alam VIII. "Dengan pertimbangan itu, gugatan ditolak," kata Barita, dalam persidangan Rabu lalu.

Anglingkusumo dalam gugatannya menyatakan yang berhak menj

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan