Sultan Hamengku Buwono X Lantik Pejabat Keistimewaan
YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X melantik 34 pejabat berstatus pejabat keistimewaan yang merupakan produk Peraturan Daerah Keistimewaan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintahan DIY. Jabatan itu berbeda dengan Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah.
YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X melantik 34 pejabat berstatus pejabat keistimewaan yang merupakan produk Peraturan Daerah Keistimewaan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintahan DIY. Jabatan itu berbeda dengan Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah.
Tapi, menurut Sultan, jabatan baru itu bukan asal beda. "(Hasil) elaborasi atas dua aturan itu harus melembagakan peran dan tanggung jawa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini