Ratusan Pelajar di Yogyakarta Diizinkan Menikah Dini
YOGYAKARTA - Berdasarkan data dari Pengadilan Agama di empat kabupaten dan satu kota di Daerah Istimewa Yogyakarta pada 2015, sekitar 370 pelajar mendapat dispensasi untuk menikah dini dari Kejaksaan Tinggi DIY. Dispensasi tersebut diberikan lantaran perempuan pelajar yang masih di bawah umur—di bawah 16 tahun—telah mengalami kehamilan tidak diinginkan (KTD).
"Hampir pasti itu KTD, karena jarang dispensasi menikah diminta karena tidak hamil l
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini