MA Tambah Hukuman Terpidana Korupsi Bencana
YOGYAKARTA - Mahkamah Agung memperberat hukuman terpidana kasus korupsi dana rekonstruksi gempa bumi 2006, Juni Junaidi, menjadi 4 tahun kurungan. Majelis peninjauan kembali (PK) juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Juni merupakan terdakwa kasus penilapan dana rekonstruksi rumah korban gempa bumi Bantul, 2006 silam, di Desa Dlingo, Bantul. Sebelum mengajukan banding, dia divonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini