Gugatan Wartawan Cakra TV Dikabulkan
SEMARANG - Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang meminta stasiun televisi Cakra TV Semarang membayar pesangon kepada Wahyu Agus Sri Purwoko, wartawan di media itu yang sudah diberhentikan dari pekerjaannya. Dalam putusannya, hakim Pengadilan Hubungan Industrial Semarang menolak status Wahyu sebagai pekerja kontrak seperti yang selama ini diberlakukan pengelola Cakra TV.
Hakim menilai pekerjaan Wahyu, 34 tahun, sifatnya terus-mener
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini