maaf email atau password anda salah


KASUS PHK WARTAWAN

Gugatan Wartawan Cakra TV Dikabulkan

Majelis menilai pekerjaan wartawan bukan pekerjaan yang bisa dikontrak.

arsip tempo : 171406403325.

. tempo : 171406403325.

SEMARANG - Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang meminta stasiun televisi Cakra TV Semarang membayar pesangon kepada Wahyu Agus Sri Purwoko, wartawan di media itu yang sudah diberhentikan dari pekerjaannya. Dalam putusannya, hakim Pengadilan Hubungan Industrial Semarang menolak status Wahyu sebagai pekerja kontrak seperti yang selama ini diberlakukan pengelola Cakra TV.

Hakim menilai pekerjaan Wahyu, 34 tahun, sifatnya terus-mener

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan