Sistem E-Voting Belum Bisa Digelar pada Pilkada 2017
YOGYAKARTA — Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan belum mendapat lampu hijau dari pemerintah pusat untuk bisa melaksanakan pemilihan kepala daerah di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulon Progo pada 2017 nanti dengan menggunakan mekanisme e-voting atau pemilihan online.
Meskipun mekanisme itu memungkinkan untuk dilakukan karena sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, saat ini
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini