LBH Yogyakarta: UU Keistimewaan Picu Pelanggaran HAM
YOGYAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menyebut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta telah memicu terjadinya berbagai pelanggaran hak asasi manusia sepanjang tahun ini. Terutama menyangkut kasus pertanahan yang berujung pada hilangnya mata pencarian warga. “Banyak lahan yang diklaim sebagai Sultan Ground dan Palu Alam Ground,” kata Kepala Divisi Kampanye LBH Yogyakarta, Yogi Zulfadli
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini