Jokowi: Tanah Bengkok Jadi Hak Kepala Desa
BOYOLALI - Presiden Joko Widodo memastikan tanah bengkok atau lahan garapan milik desa bisa dikelola lagi oleh kepala desa dan perangkat desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015. Hal itu disampaikan Jokowi dalam acara pembukaan Rapat Kerja Nasional III Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di Asrama Haji Donohudan, Kabupaten Boyolali, Sabtu pekan lalu.
"Coba dicek. PP Nomor 47 Tahun 2015 kan sudah dibereskan. Tanah be
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini