Halangi Proyek Pemerintah, Warga Bisa Dipidana
YOGYAKARTA - Penduduk yang menghalangi pejabat mengukur lahan calon bandar udara di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, terancam pidana. "Itu bisa dipidana," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Tony Spontana, kemarin. Ancamannya penjara 1 tahun 4 bulan.
YOGYAKARTA - Penduduk yang menghalangi pejabat mengukur lahan calon bandar udara di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, terancam pidana. "Itu bisa dipidana," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Tony Spontana, kemarin. Ancamannya penjara 1 tahun 4 bulan.
Tindakan menghalangi pejabat yang bertugas melakukan sosialisasi, inventarisasi, dan pengukuran lahan calon bandar udara di pesisir selatan Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, baik dengan ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini