16 Oknum Kopassus Didakwa Kasus Penganiayaan
YOGYAKARTA - Enam belas oknum prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara. Penganiayaan itu mengakibatkan 1 orang tewas, 1 orang sempat kritis, dan 2 orang lainnya luka. "Berkas dibagi tiga menurut peran masing-masing," kata Wakil Kepala Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Mayor Chk Desman Wijaya, kemarin.
YOGYAKARTA - Enam belas oknum prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara. Penganiayaan itu mengakibatkan 1 orang tewas, 1 orang sempat kritis, dan 2 orang lainnya luka. "Berkas dibagi tiga menurut peran masing-masing," kata Wakil Kepala Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Mayor Chk Desman Wijaya, kemarin.
Lima anggota Kopassus yang didakwa meng
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini