Pengadilan Tolak Banding Gugatan Pabrik Semen
SEMARANG - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya menolak banding yang diajukan warga penolak pendirian pabrik semen oleh PT Semen Gresik di Rembang.Dalam salinan putusannya, ketua majelis hakim Santer Sitorus, dengan anggota Djoko Dwi Hartanto dan Riyanto, menguatkan putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 64/G/2014/PTUN.SMG tanggal 16 April 2015.
Perkara gugatan ini diajukan Joko Prianto dan kawan-kawan sebagai salah satu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini