Peraturan Gelandangan Dinilai Melanggar Hak Asasi
YOGYAKARTA - Juru bicara Kaukus Perda Gelandangan dan Pengemis (Gepeng), Fairy, menyatakan implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 melanggar hak asasi manusia. Sepanjang 21 September-24 November 2015 tercatat 23 orang mengalami kekerasan selama ditangkap dan ditahan di camp assessment.
"Kebijakan itu diskriminatif dan mengkriminalkan kelompok-kelompok marginal," kata Fairy, bersama waria, perempuan, anak, penyandang difabel, dan pengamen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini