Bekas Perangkat Desa Dituntut Lima Tahun Bui
YOGYAKARTA - Korupsi makin masuk ke pelosok desa. Kasus inilah yang kini dihadapi dua bekas perangkat desa di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dituntut hukuman lima tahun penjara. Keduanya, Sukoco, bekas Kepala Desa Wiladeg, Karangmojo, Gunungkidul, dan Budi Ngesti Hartono, bekas kepala urusan pembangunan desa yang sama. "Terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Sigit Kristianto saat membacakan tuntutan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini