Aktivis Didakwa Memfitnah Fadli Zon
SEMARANG - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Semarang membidik terdakwa Ronny Maryanto dengan pasal pencemaran nama dan penyebaran fitnah atas tindakan terdakwa melaporkan Fadli Zon melakukan politik uang menjelang pemilihan umum presiden 2014.
"Terdakwa Ronny melakukan kejahatan pencemaran tertulis dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahuinya," kata jaksa Marsiti saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Semarang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini