Tim Hukum Minta Serat Kekancingan Eka Dicabut
YOGYAKARTA -- Tim hukum Keraton Yogyakarta merekomendasikan kepada Penghageng Panitikismo, lembaga yang berwenang menangani persoalan aset keraton, untuk mencabut Serat Kekancingan bernomor 203/HT/KPK/2011yang dimiliki Eka Aryawan.
Eka Aryawan, penggugat lima pedagang kaki lima di Jalan Brigjen Katamso, kembali mangkir dari pertemuan yang digelar tim hukum keraton, kemarin. Akibatnya, rencana mediasi antara Eka dan lima pedagang Budiono, Sutinah, S
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini