Pemerintah DIY Tetap Jalankan Instruksi Gubernur
YOGYAKARTA - Kepala Biro Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta Dewo Isnu Broto mengatakan pemerintah akan tetap menjalankan Instruksi Gubernur DIY Nomor K.898/I/1975 yang melarang warga negara Indonesia keturunan Cina mempunyai hak milik atas tanah di Yogyakarta. "Sudah ada instruksinya, kami tinggal melaksanakan saja," kata Dewo di Kepatihan, kemarin.
Apalagi, menurut Dewo, Mahkamah Agung telah menolak eksepsi dari sejumlah aktivis yang menuntut reform
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini