BNN Yogyakarta Tunggu Kebijakan Budi Waseso
YOGYAKARTA - Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta, A. Priyo Utomo, menyatakan peraturan tentang rehabilitasi pengguna narkotik sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pemerintah peduli (rehabilitasi)," ujarnya kemarin.
Priyo menolak memberikan komentar ihwal rencana Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso yang akan menghapus pasal rehabilitasi pengguna n
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini