Pemerintah Akan Revisi Beleid Lokasi Bandara
YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta membuka kemungkinan untuk mengkaji ulang atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah DIY 2009-2029 yang di dalamnya memuat lokasi bandar udara di Kecamatan Temon Kulon Progo.
Saat ini, peninjauan kembali yang dilakukan setiap lima tahun sekali itu sedang dalam proses penyusunan kajian akademik. "Ya, kan namanya perda, dibahas juga di Dewan. Kalau Dewan menghend
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini