PURWOKERTO - Kejaksaan Negeri Purwokerto menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Banyumas, Istanto, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana insentif dan retribusi seluruh puskesmas di Banyumas. Dana yang diselewengkan mencapai Rp 574 juta. "Istanto telah memanfaatkan dana insentif untuk kepentingan pribadi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Masyrobi, kemarin.
Padahal dana insentif itu merupakan hak karyawan puskesmas dan unit pelaksana teknis (UPT) bidang kesehatan lain. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati Banyumas telah mengeluarkan ketentuan mengenai penyaluran dana insentif bagi UPT Puskesmas dan layanan kesehatan lain.
Dana insentif itu, antara lain, berasal dari klaim dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. "Di dalamnya telah diatur bahwa dana insentif itu merupakan hak karyawan UPT Puskesmas. Namun, oleh Kepala Dinas Kesehatan, dana itu tidak diberikan kepada yang berhak," kata Masyrobi.
Menurut dia, Istanto bukannya merujuk peraturan bupati itu, dia malah mengeluarkan surat keputusan yang bertentangan, yakni surat keputusan Kepala Dinas Kesehatan Bernomor 050/30/SK/VI/2014. Keputusan itu muncul karena pejabat dan karyawan di Dinas Kesehatan tidak kecipratan dana insentif. "SK itu lalu dijadikan landasan membagi-bagi dana insentif," ujar Masyrobi.
Rinciannya, sebesar Rp 80 juta masuk kantong Istanto selama dua triwulan. Sisanya dibagikan kepada pejabat dan seluruh pegawai di kantor Dinas Kesehatan. Memang, kata Masyrobi, dana yang dibagikan itu sudah dikembalikan, tapi pengembalian dana tak menghilangkan tindak pidananya. "Kasusnya tetap kami proses, dan dana pengembalian itu kami sita sebagai barang bukti," kata Masyrobi.
Hasil pemeriksaan 20 saksi menunjukkan surat keputusan Kepala Dinas Kesehatan Banyumas itu dibuat atas prakarsa Istanto. "Yang bersangkutan kemungkinan menjadi tersangka tunggal," ujar Masyrobi. Adapun pejabat dan pegawai lain yang menerima dana itu mengaku tak tahu asal dana itu. "Mereka mengaku hanya menerima uang."
Masyrobi belum bisa memastikan penahanan Istanto. "Akan ada pemeriksaan lanjutan," katanya.
Adapun Istanto menolak menemui wartawan untuk dimintai konfirmasi. Kejaksaan menjeratnya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 750 juta.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Sadiyanto mengakui sudah mengembalikan uang yang dia terima dari Istanto. Tapi dia menolak menyebutkan waktu dan cara pengembalian uang yang dia terima kepada Kejaksaan. "Itu langsung ke kejaksaan saja," tuturnya.
Bupati Banyumas Achmad Husein belum bisa menanggapi penetapan Istanto sebagai tersangka. "Besok baru mau dirapatkan." ARIS ANDRIANTO