YOGYAKARTA - Forum Rektor 36 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang baru mendesak Presiden Joko Widodo segera memberikan dasar hukum status kepegawaian ribuan dosen dan tenaga kependidikan di kampusnya. Ketua Forum tersebut, Bustami Rahman, mengatakan dasar hukum status sekitar 5000-an pegawai di 36 PTN baru itu mendesak. "Nasib status pegawai kami selama bertahun-tahun menggantung, paling lama sejak 2010," kata Bustami di Gedung Rektorat Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, kemarin.
Menurut Bustami, yang juga Rektor Universitas Bangka Belitung, pengalihan status swasta menjadi perguruan tinggi negeri oleh pemerintah tanpa persiapan matang. Ibarat melahirkan anak, setelah itu dibiarkan begitu saja," ujarnya.
Kamis malam lalu, rektor-rektor 36 PTN baru itu berkumpul di Hotel Inna Garuda Yogyakarta, dihadiri Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Sofyan Effendi; Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; serta Ali Ghufron Mukti. "Draf PP itu sudah ada. Sedang mengalami harmonisasi di lintas kementerian," kata Bustami.
Rektor UPN Veteran Yogyakarta, Sari Bahagiarti Kusumayudha, mengatakan persoalan kepegawaian otomatis membuat kualitas kinerja sebagian pegawai menurun. "Karena tidak jelas masa depannya. Kondisi ini tak boleh dibiarkan terus," ucapnya.
Juru bicara Ikatan Lintas Pegawai 36 PTN baru, Dyah Sugandini, menuntut agar isi peraturan pemerintah disosialisasi terlebih dulu sebelum ada penetapan. Dosen UPN Veteran Yogyakarta itu mengatakan organisasinya juga mencari solusi, dengan menyusun usulan draf peraturan mengenai status kepegawaian ribuan anggotanya.
Draf itu memuat ketentuan afirmatif, yang mengangkat 4.538 pegawai tetap yayasan di 36 PTN baru menjadi pegawai negeri, meski sebagian telah berusia di atas 35 tahun. Usulan itu merujuk kasus penegerian Universitas Trunojoyo, Madura, dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten. "Di dua kampus itu, semua pegawai tetap yayasan diangkat sebagai PNS," kata Dyah.ADDI MAWAHIBUN IDHOM