Sultan Ajukan Kasasi
YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mencabut izin penetapan lokasi (IPL) proyek bandar udara di Kulon Progo. Dia juga mempersoalkan putusan hakim yang menyebut proyek di Kulon Progo sebagai pengembangan Bandar Udara Adisutjipto.
Padahal, kata Sultan, proyek lapangan terbang di Temon, Kulon Progo, sebagai proyek baru dan bukan p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini