Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Korupsi PLN
YOGYAKARTA - Sanggahan perbuatan korupsi oleh terdakwa Subuh Isnandi, mantan Manager Area Perusahaan Listrik Negara (PLN) Yogyakarta, ditolak hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
YOGYAKARTA - Sanggahan perbuatan korupsi oleh terdakwa Subuh Isnandi, mantan Manager Area Perusahaan Listrik Negara (PLN) Yogyakarta, ditolak hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim dalam putusan sela menyebutkan akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. "Dakwaan jaksa sah menurut hukum. Semua keberatan terdakwa tidak diterima," kata ketua majelis hakim Ichwan Hendarto, kemarin.
Hakim juga memerintahkan jak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini