Profesor Perikanan Dituntut Lebih dari 1 Tahun Penjara
YOGYAKARTA - Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Gunungkidul, Profesor Bambang Sudaryanto, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, kemarin. Selain hukuman kurangan, Bambang dikenai denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
"Negara dirugikan sebesar Rp 102 juta atas perbuatan terdakwa," kata jaksa penuntut, Suharno, dalam persidangan yang dimpin hak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini