Dana Keistimewaan Yogyakarta Bisa Dihapus
YOGYAKARTA -- Meruncingnya polemik di kalangan internal Keraton Yogyakarta setelah munculnya Sabdaraja oleh Sultan Hamengku Buwono X dikhawatirkan berdampak pada status keistimewaan yang diatur oleh Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 32 Tahun 2012.
YOGYAKARTA -- Meruncingnya polemik di kalangan internal Keraton Yogyakarta setelah munculnya Sabdaraja oleh Sultan Hamengku Buwono X dikhawatirkan berdampak pada status keistimewaan yang diatur oleh Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 32 Tahun 2012.
"Status keistimewaan di undang-undang itu bukan tak mungkin diamendemen lagi, dan bisa berdampak besar, termasuk (terhadap) nasib dana keistimewaan," ujar pemimpin lembaga Jaringan Masyarakat Peduli
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini