Kejaksaan Tinggi Bisa Ditindak
YOGYAKARTA - Pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan bahwa Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta bisa ditindak secara hukum jika memperlambat penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba. "Kejati berpotensi ditindak jika dalam penanganan korupsi terbukti malah menimbulkan kasus korupsi baru (dengan cara memperlambat penanganan kasus)," ujar Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK, Roni Dwi Susanto, ketika ditemui di Balai Kot
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini