Yogyakarta Diminta Segera Lepaskan Terminal Giwangan
YOGYAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta mendesak Pemerintah Kota segera menyiapkan rencana penyerahan aset Terminal Giwangan kepada pemerintah pusat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang itu menyebutkan terminal tipe A langsung dikelola Kementerian Perhubungan. "Kami meminta segera disiapkan pendukung penyerahan aset itu agar jika ada masalah segera bisa diselesaikan,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini