Terdakwa Bantah Dakwaan Jaksa
KULON PROGO - Empat terdakwa penyegelan Kantor Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 30 September 2014, membantah dakwaan jaksa bahwa mereka memprovokasi warga dalam aksi penyegelan balai desa itu. Keempatnya, Saridjo, 61 tahun, Wasiyo (41), Tri Marsudi (35), dan Wakidi (48), adalah warga penolak pembangunan bandara Kulon Progo yang bergabung dalam paguyuban Wahana Tri Tunggal (WTT). "Kami tak menerima dakwaan karena tak sesuai fakta," kata Wasiyo di penjara Pengadilan Negeri Wates, kemarin.
KULON PROGO - Empat terdakwa penyegelan Kantor Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 30 September 2014, membantah dakwaan jaksa bahwa mereka memprovokasi warga dalam aksi penyegelan balai desa itu. Keempatnya, Saridjo, 61 tahun, Wasiyo (41), Tri Marsudi (35), dan Wakidi (48), adalah warga penolak pembangunan bandara Kulon Progo yang bergabung dalam paguyuban Wahana Tri Tunggal (WTT). "Kami tak menerima dakwaa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini