Terinspirasi Hakim Sarpin, Pedagang sapi Gugat Polisi
PURWOKERTO - Mukti Ali, pedagang sapi asal Banyumas, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Resor Banyumas. Dia dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial. "Gugatan praperadilan ini berdasar pada yurisprudensi putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam kasus Budi Gunawan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Mukti Ali, Joko Susilo, setelah mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Purwokerto, kemarin.
PURWOKERTO - Mukti Ali, pedagang sapi asal Banyumas, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Resor Banyumas. Dia dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial. "Gugatan praperadilan ini berdasar pada yurisprudensi putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam kasus Budi Gunawan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Mukti Ali, Joko Susilo, setelah mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Purwoker
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini