Sultan: Syarat Nama Istri Diskriminatif
YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menilai penyebutan istri dalam persyaratan administratif yang harus dilengkapi calon Gubernur DIY adalah tindakan diskriminatif. "Kalau menyangkut masalah (penyebutan) istri tetap muncul, itu diskriminasi," kata dia di Kepatihan Yogyakarta kemarin.
Penyebutan itu ada dalam Pasal 3 Ayat 1 Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY y
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini