Perusak SMA 17 Divonis Denda
YOGYAKARTA - Dua terdakwa perusak gedung SMA "17" I Yogyakarta, yang merupakan bangunan cagar budaya, divonis ringan oleh hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta kemarin. M. Zakaria dan Yogo Tri Handoko hanya didenda masing-masing Rp 500 juta.
YOGYAKARTA - Dua terdakwa perusak gedung SMA "17" I Yogyakarta, yang merupakan bangunan cagar budaya, divonis ringan oleh hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta kemarin. M. Zakaria dan Yogo Tri Handoko hanya didenda masing-masing Rp 500 juta.
Jika terdakwa tidak membayar denda, diganti dengan hukuman penjara 12 bulan. "Kedua terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan pidana perusakan," kata ketua majelis hakim Merry Taat Anggarasih.
Menu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini