maaf email atau password anda salah


Perusak SMA 17 Divonis Denda

YOGYAKARTA - Dua terdakwa perusak gedung SMA "17" I Yogyakarta, yang merupakan bangunan cagar budaya, divonis ringan oleh hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta kemarin. M. Zakaria dan Yogo Tri Handoko hanya didenda masing-masing Rp 500 juta.

arsip tempo : 171392657981.

. tempo : 171392657981.

YOGYAKARTA - Dua terdakwa perusak gedung SMA "17" I Yogyakarta, yang merupakan bangunan cagar budaya, divonis ringan oleh hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta kemarin. M. Zakaria dan Yogo Tri Handoko hanya didenda masing-masing Rp 500 juta.

Jika terdakwa tidak membayar denda, diganti dengan hukuman penjara 12 bulan. "Kedua terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan pidana perusakan," kata ketua majelis hakim Merry Taat Anggarasih.

Menu

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan