Tata Ruang Yogyakarta Belum Cakup Peta Bencana
YOGYAKARTA - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta, Gatot Saptadi, mengatakan peraturan tata ruang wilayah belum mencakup peta rawan bencana. "Perda Nomor 2 Tahun 2010 itu belum diwarnai kebencanaan," kata Gatot seusai rapat dengan Komisi A DPRD DIY, kemarin.
YOGYAKARTA - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta, Gatot Saptadi, mengatakan peraturan tata ruang wilayah belum mencakup peta rawan bencana. "Perda Nomor 2 Tahun 2010 itu belum diwarnai kebencanaan," kata Gatot seusai rapat dengan Komisi A DPRD DIY, kemarin.
Selain itu, usia peraturan daerah itu sudah lima tahun, sehingga butuh banyak penyesuaian. Karena itu, kata Gatot, perda tersebut akan ditinjau kembali. Pasalnya, Yog
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini