maaf email atau password anda salah


Ketua Kelompok Tani Divonis Setahun Penjara

YOGYAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan bagi Bambang Su'ud. Ketua Kelompok Usaha Bersama Jati Makmur, Tepus, Gunungkidul itu didakwa melakukan tindak korupsi Rp 29,4 juta. Bukan hanya itu, meskipun Bambang sudah mengembalikan Rp 29 juta, hakim tetap meminta dia mengembalikan Rp 400 ribu, sisa uang yang dikorupsi.

arsip tempo : 172653843319.

. tempo : 172653843319.

YOGYAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan bagi Bambang Su'ud. Ketua Kelompok Usaha Bersama Jati Makmur, Tepus, Gunungkidul itu didakwa melakukan tindak korupsi Rp 29,4 juta. Bukan hanya itu, meskipun Bambang sudah mengembalikan Rp 29 juta, hakim tetap meminta dia mengembalikan Rp 400 ribu, sisa uang yang dikorupsi.

"Tidak sesuai dengan peruntukan

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 17 September 2024

  • 16 September 2024

  • 15 September 2024

  • 14 September 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan