maaf email atau password anda salah


Pemberi Derma Pengemis Bisa Didenda Rp 1 Juta

YOGYAKARTA - Jangan asal memberi uang kepada gelandangan dan pengemis jika tak ingin berurusan dengan petugas keamanan. Mulai 1 Januari lalu, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memberlakukan peraturan daerah tentang gelandangan dan pengemis. Dalam beleid itu, pemberi derma diancam hukuman kurungan paling lama 10 hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1 juta.

arsip tempo : 172653896563.

. tempo : 172653896563.

YOGYAKARTA - Jangan asal memberi uang kepada gelandangan dan pengemis jika tak ingin berurusan dengan petugas keamanan. Mulai 1 Januari lalu, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memberlakukan peraturan daerah tentang gelandangan dan pengemis. Dalam beleid itu, pemberi derma diancam hukuman kurungan paling lama 10 hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1 juta.

Kepala Dinas Sosial DIY, Untung Sukaryadi, telah menyiapkan tim khusus untuk menjalan

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 17 September 2024

  • 16 September 2024

  • 15 September 2024

  • 14 September 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan