Pemberi Derma Pengemis Bisa Didenda Rp 1 Juta
YOGYAKARTA - Jangan asal memberi uang kepada gelandangan dan pengemis jika tak ingin berurusan dengan petugas keamanan. Mulai 1 Januari lalu, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memberlakukan peraturan daerah tentang gelandangan dan pengemis. Dalam beleid itu, pemberi derma diancam hukuman kurungan paling lama 10 hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1 juta.
YOGYAKARTA - Jangan asal memberi uang kepada gelandangan dan pengemis jika tak ingin berurusan dengan petugas keamanan. Mulai 1 Januari lalu, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memberlakukan peraturan daerah tentang gelandangan dan pengemis. Dalam beleid itu, pemberi derma diancam hukuman kurungan paling lama 10 hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1 juta.
Kepala Dinas Sosial DIY, Untung Sukaryadi, telah menyiapkan tim khusus untuk menjalan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini