maaf email atau password anda salah


Terdakwa Rina Ditahan di Penjara Wanita

SEMARANG - Setelah tertunda gara-gara sakit, bekas Bupati Karanganyar Rina Iriani akhirnya masuk penjara Lembaga Pemasyarakatan Wanita Bulu, Kota Semarang. Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membawa terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang proyek subsidi perumahan Griya Lawu Asri Karanganyar itu seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, kemarin.

Ketua majelis hakim, Dwiarso Budi, menyatakan Rina bisa menjalani sidang berdasarkan keterangan sehat yang dikeluarkan Direktur Umum dan Operasional Rumah Sakit Dr Kariadi, dr Darwito. Dwiarso sempat bertanya ihwal kesehatan Rina. "Kepala dan badan masih enggak karuan rasanya," Rina menjawab pertanyaan itu, kemarin.

arsip tempo : 171388163071.

. tempo : 171388163071.

SEMARANG - Setelah tertunda gara-gara sakit, bekas Bupati Karanganyar Rina Iriani akhirnya masuk penjara Lembaga Pemasyarakatan Wanita Bulu, Kota Semarang. Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membawa terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang proyek subsidi perumahan Griya Lawu Asri Karanganyar itu seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, kemarin.

Ketua majelis hakim, Dwiarso Budi, menyatakan Rina bisa menjalani sidang b

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024

  • 20 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan