Terdakwa Rina Ditahan di Penjara Wanita
SEMARANG - Setelah tertunda gara-gara sakit, bekas Bupati Karanganyar Rina Iriani akhirnya masuk penjara Lembaga Pemasyarakatan Wanita Bulu, Kota Semarang. Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membawa terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang proyek subsidi perumahan Griya Lawu Asri Karanganyar itu seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, kemarin.
Ketua majelis hakim, Dwiarso Budi, menyatakan Rina bisa menjalani sidang berdasarkan keterangan sehat yang dikeluarkan Direktur Umum dan Operasional Rumah Sakit Dr Kariadi, dr Darwito. Dwiarso sempat bertanya ihwal kesehatan Rina. "Kepala dan badan masih enggak karuan rasanya," Rina menjawab pertanyaan itu, kemarin.
SEMARANG - Setelah tertunda gara-gara sakit, bekas Bupati Karanganyar Rina Iriani akhirnya masuk penjara Lembaga Pemasyarakatan Wanita Bulu, Kota Semarang. Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membawa terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang proyek subsidi perumahan Griya Lawu Asri Karanganyar itu seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, kemarin.
Ketua majelis hakim, Dwiarso Budi, menyatakan Rina bisa menjalani sidang b
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini